Aparat kepolisian Kota Pekanbaru menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan baru-baru ini, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Flyover SKA dan pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah. Keberhasilan ini memberikan angin segar bagi upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Ibukota Provinsi Riau ini.
Kasus pencurian kabel PJU di Flyover SKA sempat menjadi sorotan karena mengakibatkan gangguan penerangan yang membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman kamera pengawas (CCTV), tim Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui berinisial [Sebutkan inisial atau nama pelaku pencurian kabel jika sudah dirilis, misal: AS (35)]. Pelaku diamankan di [Sebutkan perkiraan lokasi penangkapan pelaku pencurian kabel, misal: sebuah gudang barang bekas di pinggiran kota] beserta barang bukti berupa [Sebutkan perkiraan barang bukti pencurian kabel, misal: potongan kabel PJU dan alat yang digunakan untuk mencuri].
Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi [Sebutkan nama perkiraan Kapolresta], melalui keterangan persnya [Sebutkan perkiraan tanggal rilis, misal: Kamis, 8 Mei 2025] menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini. Beliau menegaskan bahwa tindakan pencurian fasilitas umum seperti kabel PJU sangat merugikan masyarakat dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Selain kasus pencurian kabel, polisi juga berhasil menindak pelaku pungli retribusi sampah yang selama ini meresahkan warga di beberapa wilayah Pekanbaru. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa diperas, tim Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial [Sebutkan inisial atau nama pelaku pungli sampah jika sudah dirilis, misal: RS (42)]. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya di kawasan [Sebutkan perkiraan lokasi penangkapan pelaku pungli sampah, misal: Pasar Pagi Arengka] dengan barang bukti berupa [Sebutkan perkiraan barang bukti pungli sampah, misal: sejumlah uang hasil pungli dan kartu retribusi palsu].
Kapolresta Pekanbaru menambahkan bahwa praktik pungli retribusi sampah sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra pelayanan publik. Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar dan akan terus melakukan operasi pemberantasan pungli di berbagai sektor.