Konflik Lahan Sawit & Kabut Asap Riau: Tantangan Tahunan Tanpa Solusi?

Provinsi Riau seolah terjebak dalam siklus krisis lingkungan yang tidak kunjung usai. Setiap kali musim kemarau tiba, bayang-bayang kelam menyelimuti wilayah ini, bukan hanya dalam bentuk partikel debu di udara, melainkan dalam bentuk krisis kemanusiaan yang nyata. Hubungan antara perluasan perkebunan kelapa sawit dan fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi rahasia umum yang menyakitkan. Konflik Lahan Sawit yang berakar pada tumpang tindih perizinan dan sengketa batas wilayah antara perusahaan besar dan masyarakat lokal sering kali menjadi sumbu awal bagi bencana yang lebih luas.

Pembukaan lahan dengan cara membakar masih dianggap sebagai metode paling murah dan efisien oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, meskipun larangan keras telah diberlakukan secara hukum. Namun, masalah ini tidak sesederhana aksi pembakaran di lapangan. Akarnya jauh lebih dalam, melibatkan sistem tata kelola agraria yang semrawut di masa lalu. Banyak lahan sawit di Riau yang beroperasi di atas tanah gambut yang sangat rentan terbakar. Ketika drainase dibuat secara masif untuk mengeringkan gambut demi menanam sawit, lahan tersebut menjadi sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan, yang pada akhirnya memicu munculnya Kabut Asap lintas batas yang merugikan jutaan orang.

Dampak kesehatan dari kabut asap ini tidak bisa diremehkan. Ribuan warga Riau, terutama anak-anak dan lansia, menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setiap tahunnya. Selain itu, aktivitas ekonomi lumpuh total; sekolah diliburkan, penerbangan dibatalkan, dan produktivitas masyarakat menurun tajam. Ironisnya, keuntungan dari ekspor kelapa sawit yang sangat besar tidak selalu kembali kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan kualitas lingkungan atau layanan kesehatan darurat bencana. Hal ini menciptakan rasa ketidakadilan di tengah warga yang merasa dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pengusaha perkebunan.

Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembentukan satgas karhutla hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti lalai menjaga lahannya. Namun, tantangan di lapangan tetaplah berat. Luasnya wilayah yang harus diawasi tidak sebanding dengan jumlah personil dan peralatan yang tersedia. Selain itu, sengketa lahan antara korporasi dan masyarakat adat sering kali berakhir buntu, sehingga pengelolaan lahan menjadi tidak terurus dan rentan disusupi oleh pelaku perambah liar. Tanpa kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan, upaya restorasi lingkungan akan selalu menemui hambatan administratif yang rumit.